PENGAMANAN PILAR BANGSA DAN MASA DEPAN NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA

Abstract

Sejak reformasi bergulir di Indonesia, terdapat dua kecenderungan yang berkembang dalam masyarakat. Pada satu sisi, masyarakat berharap bahwa penegakan demokrasi di segala bidang dapat ditegakkan, tetapi di sisi lain, sebagai akibat dari euphoria politik, masyarakat cenderung keluar dari koridor ketatanegaraan dan mengabaikan nilai-nilai kemanusiaan dan karakter masyarakat yang berakal dan beradab. Kecenderungan yang kedua ini muncul karena pilar-pilar bangsa- Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia- telah dinafikan bahkan dilupakan. Tulisan ini mengkaji upaya penegakan empat pilar bangsa sebagai suatu strategi dalam menjaga keutuhan NKRI. Dalam upaya tersebut, langkah utama yang harus dilakukan adalah merevitalisasi secara epistemologis Pancasila lewat kajian-kajian ilmiah di dunia pendidikan. Selain dari itu, konsepsi dan makna dari empat pilar kebangsaan tersebut harus juga diperkenalkan dan dikembangkan dalam wacana publik. Melalui langkah-langkah ini, kristalisasi nilai-nilai yang terkandung dalam pilar-pilar kebangsaan tersebut dapat diwujudkan tanpa melalui proses pemaksaan dan penggunaan hegemoni kekuasaan.