Khitan Perempuan Antara Tradisi dan Syari’ah

Abstract

Artikel ini membahas tentang praktek khitan untuk kaum perempuan melalui perspektif hukum Islam. Khitan perempuan dilakukan dengan memotong, melukai dan menghilangkan sebagian dari alat vital yang terpenting dan terkait alat reproduksi perempuan. Praktik ini sesungguhnya tidak harus dilakukan oleh setiap perempuan. Khitan dapat dilakukan oleh perempuan jika ia memiliki libido seksual yang tinggi sehingga dihawatirkan akan membawanya ke jurang kemaksiatan. Namun jika khitan itu tidak mendatangkan manfaat, bahkan merusak organ perempuan, maka perbuatan itu harus ditinggalkan. Dalam Kaidah Fiqh kalau suatu perbuatan mendatangkan lebih banyak mudharat daripada kemaslahatan, (la dharara wa la dhirara), maka hukumnya adalah makruh dan harus ditinggalkan.