MELACAK AKAR PEMIKIRAN DALAM FIKIH WAKAF Studi terhadap Legalitas dan Karakter Akad Wakaf

Abstract

Legalitas wakaf secara spesifik ditunjukkan oleh beberapa hadits nabi dengan kata shadaqah atau shadaqah jâriyah. Wakaf kemudian dikenal dengan sebutan al-habs hingga akhirnya lebih familiar dengan sebutan al-waqf itu sendiri. Terdapat perbedaan pendapat diantara ulama dalam memposisikan wakaf, sebagian mengategorikan wakaf sebagai akad lâzim dan sebagian lain ghairu lâzim. Implikasi hukumnya jika wakaf termasuk akad lâzimi maka wakaf tidak dapat dicabut kembali, tidak boleh ada tindakan hukum (al-tasharruf) yang dapat menghilangkan wakaf, status kepemilikan berpindah dan harus berlaku selamanya (muabbad). Demikian pula sebaliknya. Namun, dalam realitas pemikiran, hubungan pengategorian wakaf sebagai akad lâzim atau ghairu lâzim dengan implikasi hukumnya tersebut ternyata menuai kontroversi, sebagian terlihat konsisten namun sebagian lain terlihat sebaliknya dan bahkan unik.