NIKAH SIRRI Solusi Pernikahan Anak di bawah Umur di Desa Petung, Panceng, Gresik

Abstract

Perkawinan yang tidak dicatatkan biasanya dikenal dengan nikah sirri atau nikah di bawah tangan. Secara administrasi negara, pernikahan ini melanggar aturan yang berlaku. Dengan demikian, nikah sirri bisa dianggap tidak mematuhi atau tidak mentaati peraturan pemerintahan yang sah. Di samping suatu perkawinan harus dicatatkan, Undang-Undang Perkawinan (UUP) juga mengatur tentang usia minimal seseorang untuk menikah. Para pihak yang belum mencapai usia minimal pernikahan, tetapi terpaksa harus menikah, Undang-Undang Perkawinan memberikan peluang dengan cara mengajukan permohonan dispensasi ke Pengadilan Agama setempat. Sebagian masyarakat Indonesia masih tabu (kurang begitu mengetahui) tentang adanya dispensasi tersebut, sehingga masih ditemukan beberapa kasus pernikahan sirri anak di bawah umur seperti yang terjadi di Masyarakat desa Petung kecamatan Panceng kabupaten Gresik.