KEWARISAN ANAK HASIL INCEST

Abstract

Berdasarkan realitas yang ada, perbuatan incest, dengan kata lain hubungan seksual sedarah, sudah semakin merebak. Upaya untuk meminimalisir adanya perilaku incest tersebut, yakni adanya kontrol masyarakat dan penegakan hukum yang tegas sesuai dengan ketentuan syariat terhadap para pelaku incest. Harapannya agar pelaku incest menjadi jera dan dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat sekitarnya, supaya lebih berhati-hati dan tidak terjerumus dalam perbuatan tersebut. Bagi setiap insan kamil, khususnya pemuka agama, tokoh masyarakat  diharapkan peran yang sangat penting untuk memberikan pengertian dan penjelasan mengenai larangan melakukan hubungan zina, lebih lagi melakukan hubungan seksual yang dilakukan antara anggota keluarga (incest). Bagi masyarakat luas, hendaklah jangan mencaci-maki atau menggunjing bila di antara masyarakat ada anak yang dilahirkan dari perbuatan zina/incest dengan sebutan-sebutan yang merendahkan harga diri anak tersebut, sebab anak tersebut tidaklah salah dilahirkan di dunia ini  yang salah adalah perbuatan kedua orang tuanya yang menyebabkan kelahiran anak ini. Anak ini adalah anak yang normal serta memiliki hak hidup yang sama dengan anak lainnya.