HAK NAFKAH, MUT’AH DAN NUSYUZ ISTRI Studi Komparatif Undang-Undang Hukum Keluarga di Berbagai Negara Muslim

Abstract

Hukum keluarga di negara Muslim telah mengalami perubahan tidak hanya pada tataran format dan formal administratif, tetapi juga secara materi substantif. Kenyataan ini telah diakui menjadi karakter hukum Islam dan telah mewarnai produk hukum Islam sejak awal, fenomena perubahan dan pembaharuan hukum pada abad modern ini berbeda dengan proses penetapan hukum Islam masa awal, justru belum mendapat legitimasi sepenuhnya dari masyarakat Muslim sendiri. Hal ini karena belum adanya suatu panduan perumusan hukum yang disepakati, yaitu yang terkait dengan konsep dan metodologi dalam proses perubahan-perubahan hukum Islam tersebut. Artikel ini mendeskripsikan tentang perubahan, pembaharuan, dan pengembangan yang terjadi pada materi hukum keluarga di negara-negara Muslim, dengan mengkhususkan pada masalah “Hak Nafkah dan Mut’ah Bagi Isteri Yang Cerai Talak Dikaitkan Dengan Tuduhan Nusyuz Isteri”.