STATUS ANAK YANG DILAHIRKAN DARI SPERMA MAYAT SUAMI

Abstract

Hukum inseminasi buatan dari sperma suami yang sudah meninggal adalah haram. Alasannya, status antara suami dengan isteri dari pelaksanaan inseminasi buatan dari sperma suami yang sudah meninggal, sudah berubah. Suami dan isteri sudah dianggap sebagai orang lain karena ikatan perkawinan mereka sudah putus meskipun masih dalam masa iddah.