SUNAT PEREMPUAN DI INDONESIA Sebuah Aplikasi Konsep Hermeneutika Fazlur Rahman

Abstract

Dalam daya kekuatan refleksi diri, pengetahuan dan kepentingan adalah satu (Jurgen Habermas); Ajaran dasar al-Qur’an menekankan pada keadilan sosial – ekonomi dan kesetaraan di antara manusia, sangat jelas terlihat dari pesan awal al-Qur’an (Fazlur Rahman). Pelaksanaan sunat perempuan, memunculkan pro dan kontra. Pengertian dari sunat perempuan di sini adalah tindakan menghilangkan sebagian atau keseluruhan bagian klitoris perempuan atau melakukan tindakan tertentu terhadap klitoris perempuan dengan tujuan untuk mengurangi, bahkan menghilangkan sensitivitas alat kelamin tersebut. Ada yang menganggapnya mubah, sunah bahkan wajib. Al-Qur’an tidak secara eksplisit menjelaskan hal itu, sedangkan nash hadits ada yang secara eksplisit menjelaskan fenomena tersebut. Persoalannya, apakah ideal moral yang muncul dari nash itu sesuai dengan legal spesifiknya? Dikontekskan di Indonesia yang mengalami penyederhanaan konsep sunat perempuan, apakah memiliki relevansi hukum?