PEMIKIRAN T. M. HASBI ASH-SHIDDIEQY: Sumber Hukum Islam dan Relevansinya dengan Pemikiran Hukum Islam Di Indonesia

Abstract

Fiqh Indonesia yang menjadi tema pemikiran hukum Hasbi sepanjang tahun 1940-an sampai 1975, merupakan icon dan usaha pertama (pioneer) meretas hukum Islam dalam konteks merespon kebijakan pembangunan Negara. Dengan dilatarbelakangi oleh adanya penilaian (kritik) dari Soekarno bahwa pemikiran hukum Islam kurang memiliki respon atas permasalahan-permasalahan social kemasyarakatan maka hadirnya fiqh Indonesia yang digagas Hasbi sebenarnya bermaksud merumuskan ketetapan fiqh dari hasil ijtihad yang lebih cocok dengan kebutuhan masyarakat Indonesia, agar fiqh tidak menjadi barang asing dan diperlakukan sebagai barang antik. Dalam pandangan penggagasnya, hukum Islam harus mampu menjawab persoalan-persoalan baru, terutama dalam segala cabang dari bidang muamalah yang belum ada ketetapan hukumnya. Hukum (fiqh) juga harus mampu hadir dan berpartisipasi dalam membentuk gerak langkah kehidupan masyarakat. Sampai di sini terlihat bahwa Hasbi memaknai hukum Islam dalam bingkai law as a tool to social engineering (hukum dijadikan sebagai sarana rekayasa sosial).