TRADISI DOI’ MENRE’ Dalam Pernikahan Adat Bugis Di Jambi

Abstract

Perkawinan merupakan salah satu sendi kehidupan masyarakat yang tidak bisa lepas dari tradisi yang telah dimodifikasi agar sesuai dengan ajaran yang mereka anut. Adat istiadat tertentu tampak begitu menyatu dalam kehidupan masyarakat. Ia juga ikut berperan aktif dalam mengatur tentang perkawinan. Secara spesifik, praktis adat semacam ini dapat ditemukan dalam model Perkawinan Adat Bugis di Jambi. Doi’ menre’ adalah ketentuan adat yang mensyaratkan bahwa seorang suami harus memberikan suatu pemberian kepada seorang perempuan yang jumlahnya sesuai dengan kesepakatan antara pihak laki-laki dengan pihak perempuan, di samping kewajibannya untuk memberikan mahar sebagaimana yang diatur dalam hukum perkawinan Islam. Melihat persoalan ini, timbul kesan bahwa ada dua kewajiban yang mesti dilakukan oleh calon suami kepada calon istri, yaitu kewajiban memberi pemberian adat yang dikenal dengan istilah doi’ menre’ dan kewajiban untuk memberikan mahar sebagaimana yang disyari’atkan dalam hukum perkawinan Islam. Sepintas hal ini sangat bertentangan dengan ajaran Islam atau setidak-tidaknya menyulitkan masyarakat Bugis di dalam melaksanakan perkawinan, padahal Islam hanya mensyaratkan mahar, tidak lebih dari itu.