NUSYU'Z-MARITAL RAPE (KDRT) PERSPEKTIF HUKUM PERKAWINAN ISLAM

Abstract

Marriage is one of the Allah’s commandments in al-Qur’an and Hadis to those who have been able to do it. In Islam, marriage is not a mere relationship between husband and wife but more than that. According to Islamic law, marriage is an act containing religious values because any action taken by either husband or wife when carrying out their rights and responssibilities in their marriage is a deed with either good or poor values. The concept of nusyu>z found in QS an-Nisa’: 34 and 128 and several hadis known in the Islamic marriage law, basicly nusyu>z is that either the husband or the wife does not do or ignore their rights and responssibilities in their marriage life. The concept of nusyu>z in the perspective of Islamic marriage law is that the husband breaks the sighat or the vow with the aim to protect the right of his wife from the cruel action that he do as the head of family, may do to his wife that can result in a divorce. [Perkawinan merupakan salah satu perintah agama kepada yang mampu untuk segera melaksanakannya sebagaimana perintah Allah dalam al-Qur’an dan Hadis. Perkawinan dalam Islam tidak semata-mata sebagai hubungan antara suami dan istri. Tetapi, lebih dari itu, Islam memandang perkawinan merupakan suatu perbuatan yang bernilai ibadah karena setiap tindakan yang dilakukan masing-masing pasangan ketika menunaikan hak dan kewajibannya dalam perkawinan adalah perbuatan yang bernilai baik dan buruk. Tetapi, hak dan kewajiban itu terkadang tidak dilakukan sebagaimana mestinya yang dalam Islam dikenal dengan istilah nusyu>z. Dalam Q.S. an-Nisa`: 34 dan 128 serta beberapa hadis yang dikenal dalam hukum perkawinan Islam, pada dasarnya nusyu>z adalah tidak melaksanakan atau sikap meninggalkan hak dan kewajiban dalam berumah tangga baik yang dilakukan oleh suami maupun istri. Konsep nusyu>z dalam perspektif hukum perkawinan Islam berimplikasi terhadap pelanggaran sighat taklik talak yang dilakukan oleh suami terhadap istri yang merupakan ikrar suami terhadap istri yang ditujukan guna melindungi hak istri dari tindakan kesewenang-wenangan suami sebagai pemimpin dalam keluarga yang pada saat ini lebih dikenal dengan sebutan kekerasan dalam rumah tangga yang dapat menyebabkan putusnya perkawinan.]