KONSEP FELIX SIAUW TENTANG TAARUF ANTARA CALON MEMPELAI PRIA DAN CALON MEMPELAI WANITA

Abstract

Normatively, before there marriage hold certain processes that will be undertaken of a man and women, including: process ta’aruf, khitbah, followed by the ceremony. Felix Siauw has another opinion about the sequence of the processes that are undertaken before marriage. He argues that the process of ta’aruf khitbah precedence, so khitbah first and then ta’a>ruf. He reasoned that the majority of young people who want to get a potential partner in the present more follow it with the first courtship. The majority reasoned that premarital courtship as a venue for exploration, to better get to know each other’s personalities. It is considered to be vulnerable to various immoral acts by him, and therefore he would prefer putting khitbah than ta’a>ruf, in addition to that he also has some concepts in ta’aruf. Ustad Felix Siauw have a concept in ta’aruf. This paper will explain the concept Felix Siauw in terms of Mas}ah}lah and Maqa>s}id asy-Syari>’ah. [Secara normatif, sebelum melangsungkan perkawinan terdapat proses-proses tertentu yang akan dijalani seorang pria maupun wanita, diantaranya: proses ta’aruf, khitbah, dilanjutkan dengan akad nikah. Felix Siauw memiliki pendapat yang lain mengenai urutan proses-proses yang dijalani sebelum perkawinan. Beliau berpendapat bahwa proses khitbah lebih didahulukan dari ta’aruf, jadi khitbah terlebih dahulu baru kemudian ta’a>ruf. Beliau beralasan bahwa mayoritas pemuda-pemudi yang ingin mendapatkan calon pasangan pada masa kini lebih menempuhnya dengan jalan pacaran terlebih dahulu. Sebagian beralasan bahwa pacaran sebagai ajang penjajakan pranikah, agar lebih bisa mengenal kepribadian masing-masing. Hal tersebut dianggap rentan terhadap berbagai perbuatan maksiat oleh beliau, maka beliau lebih memilih mendahulukan khitbah dibanding ta’a>ruf, selain itu beliau juga mempunyai beberapa konsep dalam ta’aruf. Tulisan ini akan mengkaji pemikiran Felix Siauw dilihat dari sisi Mas}lah}ah dan Maqa>s{id asy-Syari<’ah].