HUKUM KELUARGA ISLAM DI NEGARA BERPENDUDUK MINORITAS MUSLIM (Studi Hukum Keluarga di Inggris)

Abstract

Among Muslims, there is no denying the existence of Islamic law with the character of universality existence. This is supported by the passages of the Qur’an al-Anbiya> ‘ (21) 107. Universality enforceability of Islamic law necessitates submission of all followers of Islam on the teachings of Islam, wherever and whenever they are in, and also necessitates the existence of universal values embodied in the laws of branches that may differ from one place and other places. That’s why Muslims in Islamic countries and countries relative Muslim majority found no obstacles in relation to the application of Islamic law in their daily lives. Reality in the Islamic law is different if grown among the Muslims who are a minority in a secular country, namely the state with the government system separating religion as a matter private. In this paper will be discussed how a position and application of Islamic family law in the country with a minority Muslim population, especially those in England. [Di kalangan umat Islam, tidak ada yang memungkiri eksistensi hukum Islam dengan karakter universalitas keberlakuannya. Hal ini didukung oleh nas} al-Qur’an surat al-Anbiya>’ (21) ayat 107. Universilitas keberlakuan hukum Islam meniscayakan ketundukan semua pemeluk Islam pada ajaranajaran Islam, dimanapun dan kapan pun mereka berada, dan juga meniscayakan adanya nilai-nilai universal yang terkandung di dalam hukum-hukum cabang yang mungkin berbeda antara satu tempat dan tempat lainnya. Karena itulah umat Islam di negara-negara Islam dan negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam relatif tidak menemukan kendala dalam hubungannya dengan aplikasi hukum Islam dalam kehidupan keseharian mereka. Kenyataan di atas tentu berbeda jika hukum Islam berkembang di kalangan muslim yang merupakan minoritas di negara sekuler, yaitu negara dengan sistem pemerintahan yang memisahkan agama sebagai masalah privat. Tulisan ini akan membahas bagaimana posisi dan aplikasi hukum keluarga Islam di negara dengan penduduk Islam minoritas, khususnya di Inggris.]