KEADILAN “SETENGAH HATI”: Menakar Kedudukan Suami-Isteri dan Poligami dalam Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam
Abstract
The Indonesian marital act grew long time and it find its maturity on the shape of marital act (1974) and Islamic law compilation (1991). On their old ages, Indonesian family law have been examined. Its results, some of them want to defens and others want to reform this marital act. For the last, marital act the applicable marital act is considered contrary to the universal principles, such as justice, equality, and brotherhood. This article attemp to discuss the justice on the marital act, specifically, about the role of husband and wife position. After describing the Indonesian Marital Act, the concept of justice in Islam, this article discuss the problem of justice on the role of husband and wife position on Marital Act and Islamic Law Compilation, what it has fulfilled the values of justice or not. [Hukum perkawinan di Indonesia sudah berkembang lama dan menemukan bentuk kematangannya dalam bentuk Undang-Undang Perkawinan (1974) dan Kompilasi Hukum Islam (1991). Di usianya yang sudah sangat tua, hukum perkawinan di Indonesi telah banyak dikaji. Hasilnya, ada yang menginginkan materi hukum perkawinan itu dipertahankan, ada pula yang menghendaki untuk diperbaharui. Bagi kalangan terakhir ini, hukum perkawinan yang berlaku dianggap bertentangan dengan berbagai prinsip universal, seperti keadilan, kesetaraan, dan persaudaraan. Artikel ini berupaya membahas keadilan dalam hukum perkawinan itu, khususnya tentang aturan kedudukan suami-isteri dan poligami. Setelah mendeskripsikan hukum perkawinan di Indonesia, konsep keadilan dalam Islam, tulisan ini membahas problem keadilan dalam aturan kedudukan suami-isteri dan poligami dalam UU Perkawinan dan KHI, apakah ia sudah memenuhi nilai-nilai keadialan atau tidak.]