PERKAWINAN SESAMA JENIS DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
Abstract
Nowadays, Homosexual in Indonesia have been significan on the number and variety. Along with an increase in the number of these, the new interest had emergies from that group, one of these to get legalization of the homosexual relationship in marriage. As the lawstate (rechtstaat) with moslem majority in that population, most exactly in Indonesia have been rise the discursus, may or no about the act was set the homosexual relationship in marriage, and Islam Law is the main material in this study. This paper attempts to explains about homosexual relationship in marriage studies from some refereence in Islam Law repertoir. The deeply re-study of Qur’an and hadits texts, fuqaha’s opinion, and modern intepretation of fiqh from Musdah Mulia will describes as the material in the making of analyses this problem. The maqasid asy-syariah is the main material to analyses this problem for get the conclution. [Homoseksual di Indonesia dewasa ini sudah cukup signifikan secara jumlah dan variasinya. Seiring dengan peningkatan jumlah tersebut, pastilah berbagai kepentingan baru akan muncul dari kelompok tersebut, sebut saja kepentingan untuk mendapatkan legalisasi hubungan antar-mereka. Sebagai negara hukum (rechstaat) yang berpenduduk mayoritas beragama Islam, maka di Indonesia akan timbul diskursus mengenai mungkin tidaknya sebuah perundang-undangan yang akan mengatur hal tersebut, dan yang menjadi bahan utama untuk kajian adalah hukum Islam. Tulisan ini mengetengahkan berbagai kajian tentang hubungan sesama jenis dari berbagai referensi dalam khazanah hukum Islam. Pendalaman kembali terhadap berbagai teks-teks Qur’an dan Hadis, pendapat-pendapat ulama fikih klasik, serta tafsir-tafsir fikih modern dari Musdah Mulia akan dipaparkan sebagai bahan dalam membuat analisis atas masalah tersebut. Sedangkan maqa>s}id asy-syari>‘ah menjadi materi untuk menganalisis dalam rangka mendapatkan sebuah kesimpulan.]