KETENTUAN NASAB ANAK SAH, TIDAK SAH, DAN ANAK HASIL TEKNOLOGI REPRODUKSI BUATAN MANUSIA: antara UU Perkawinan dan Fikih Konvensional

Abstract

The aim of marriage is for procreation, but the validity of the marriage itself also participating to determine the validity of the birth of children nasab later. Along with the times that any Islamic family law in Indonesia has undergone many changes. Because of that provision nasab legitimate child, illegitimate child of reproductive technology and man-made law was not immune from the effects of changes there. To respond this issue, it should be used instead of a reference source is limited to conventional Fiqh books, it means that it is ontinues logic of the completed product of what is called as “Islamic law”. Therefore, the Indonesian regulation—such as Law of Marriage No.1 (1974) and the Islamic Law Compilation—are the major references in answering the roblems, it certainly lead to unrest in the community on legal certainty. [Salah satu tujuan perkawinan adalah untuk memperoleh keturunan, akan tetapi keabsahan perkawinan itu sendiri juga turut serta dalam menentukan keabsahan nasab anak yang dilahirkannya nanti. Seiring dengan perkembangan zaman yang terjadi, hukum Keluarga Islam di Indonesia telah banyak mengalami perubahan. Karena itu, ketentuan nasab anak sah, tidak sah, dan anak hasil teknologi reproduksi buatan manusia pun hukumnya tidak luput dari pengaruh perubahan yang ada. Untuk memberikan jawaban atas perkembangan masalah di atas, maka sudah seharusnya sumber rujukan yang dipergunakan bukan terbatas pada kitab-kitab Fikih Konvensional saja, yang notabene sebagai suatu kelanjutan logis atau salah satu produk jadi dari apa yang sering disebut sebagai hukum Islam. Karena itu, peraturan hukum di Indonesia–seperti Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (KHI)—juga harus menjadi rujukan utama dalam menjawab permasalahan yang bisa saja suatu saat menimbulkan keresahan di masyarakat mengenai kepastian hukumnya.]