DUALISME HUKUM DI INDONESIA: Kajian Tentang Peraturan Pencatatan Nikah dalam Perundang-Undangan

Abstract

The issue of registration of marriages in national law is the issue unresolved until now. The rule of marriage records in Indonesia there is the Law No. 1 1974 Article 2 paragraph (1), Article 2 paragraph (2) and KHI Article 5, paragraph (1 and 2). Factors causing legal dualism is due to the dominance of the doctrine of scholars (political Islam) in the UUP legislative process, political factors Indonesian law, aspects of language UUP No. 1 of 1974 has implications for the multi-interpretation and validity of a marriage dilemma also be recording the status of marriage. When UUP and understood inductively connected with the existing provisions, it appears there are discrepancies, then there is still the possibility that a legitimate marriage records as a condition of marriage. Generally laws and regulations in Indonesia led to what is called the law of duality, this is due to legal pluralism in Indonesia. This paper examines the legal dualism in Indonesia, namely the marriage records in the UUP regulation No. 1 In 1974 and KHI. [Persoalan pencatatan perkawinan dalam hukum nasional adalah persoalan yang belum tuntas sampai sekarang. Peraturan pencatatan nikah di Indonesia ada dua, yaitu pada UU No. 1 Tahun 1974 Pasal 2 ayat (1), Pasal 2 ayat (2) dan KHI Pasal 5, ayat (1 dan 2). Faktor penyebab dualisme hukum adalah karena dominasi doktrin ulama (politik Islam) pada proses legislasi UUP, faktor politik hukum Indonesia, aspek kebahasaan UUP No. 1 Tahun 1974 berimplikasi pada multi-interpretasi keabsahan suatu pernikahan dan juga dilema akan status pencatatan nikah. Ketika UUP dihubungkan dan dipahami secara induktif dengan pasal-pasal yang ada, nampak adanya ketidaksesuaian, maka masih ada kemungkinan bahwa pencatatan nikah sebagai syarat sah suatu pernikahan. Secara umum peraturan perundang-undangan di Indonesia memunculkan apa yang disebut dualisme hukum, hal ini disebabkan oleh legal pluralism yang ada di Indonesia. Tulisan ini mengkaji tentang dualisme hukum di Indonesia, yaitu adanya peraturan pencatatan nikah dalam UUP No. 1 Tahun 1974 maupun KHI.]