STATUS PERKAWINAN DALAM HUKUM ISLAM: Kajian Teoritik Fiqh Konvensional Dan Fiqh Kontemporer
Abstract
Islam is a perfect religion (kaamilan). Religion that covers all facets of life. There is not a problem too, in this life, which is not explained. And not a single problem that was not touched on Islamic values , although these problems seem small and trivial. That is Islam, the religion which gives mercy to all the worlds. On the issue of marriage, indeed islam many mebicarakan problem. Everything has been described in conventional jurisprudence and contemporary books. From start talking about marriage in Islam to be, to how the practice of life which Islam, Islam led. Similarly, Islam teaches how to realize a family harmony, but still get the blessings and does not violate the guidance of the Sunnah Prophet sallallaahu ‘alaihi wa sallam, as well as a simple wedding but still full of charm. In this short paper will discuss the marriage InsyaAllah according to Islamic law, the legal basis, and their marital status described in conventional jurisprudence and contemporary books. [Islam adalah agama yang sempurna (kaamilan). Agama yang mencakup semua sisi kehidupan. Tidak ada suatu masalah pun, dalam kehidupan ini, yang tidak dijelaskan. Dan tidak ada satu pun masalah yang tidak disentuh nilai Islam, walau masalah tersebut nampak kecil dan sepele. Itulah Islam, agama yang memberi rahmat bagi sekalian alam. Dalam masalah perkawinan, sungguh Islam banyak mebicarakan masalah itu. Semuanya telah dijelaskan dalam fikih konvensional dan juga fiqh kontemporer. Dari mulai membicarakan perkawinan secara Islam yang sesungguhnya, hingga bagaimana praktek berkehidupan yang Islami, Islam menuntunnya. Begitu pula Islam mengajarkan bagaimana mewujudkan sebuah keluarga yang harmoni, namun tetap mendapatkan berkah dan tidak melanggar tuntunan sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, begitu pula dengan pernikahan yang sederhana namun tetap penuh dengan pesona. Dalam makalah yang singkat ini insyaallah akan membahas perkawinan menurut hukum Islam, dasar hukum, beserta status dalam perkawinan yang dijelaskan dalam fikih konvensional dan fiqh kontemporer.]