PANDANGAN PIHAK KUA KASIHAN, BANTUL, YOGYAKARTA TENTANG KAWIN HAMIL
Abstract
Intercourse is performed in the absence of legal marriage is called fornication. Committed adultery often leads to pregnancy . Marriage in the state of pregnant women have become pregnant as a result of adultery called mating. KUA, as the institution of marriage registrar, shall note any marriage, including marital pregnant women due to adultery. KUA Kasihan, Bantul notes that pregnant women due to adultery marriage is allowed, but only with men who impregnate. The reason is for the benefit of the child and the child’s status nasab. The reference is to Article 53 KHI and does not conflict with the contents of Surah an -Nur verse 3 This is an application of the theory of welfare and maqashid ash- Shari’ah. Marriage of pregnant women with men who did not impregnate can not be implemented, because madharatnya greater than maslahatnya, namely aduknya mixed descent. This paper examines how the KUA opinion about marriage pregnant, including the basis and reasons used in pregnant women due to marry adultery is in KUA Kasihan, Bantul. [Persetubuhan yang dilakukan tanpa adanya perkawinan yang sah dinamakan perzinaan. Perzinaan yang dilakukan tidak jarang menyebabkan kehamilan. Perkawinan dalam keadaan wanita telah hamil akibat zina dinamakan kawin hamil. KUA, sebagai lembaga pencatat perkawinan, berkewajiban mencatat setiap perkawinan, termasuk perkawinan wanita hamil akibat zina. KUA Kecamatan Kasihan, Bantul memberi catatan bahwa perkawinan wanita hamil akibat zina diperbolehkan, namun hanya dengan laki-laki yang menghamili. Alasannya ialah demi kemaslahatan anak dan status nasab bagi anak. Acuannya ialah pasal 53 KHI dan tidak bertentangan dengan isi Surat An-Nûr ayat 3. Hal ini merupakan penerapan teori kemaslahatan dan maqashid asy-syari’ah. Perkawinan wanita hamil dengan laki-laki yang tidak menghamili tidak dapat dilaksanakan, karena lebih besar madharatnya daripada maslahatnya, yakni bercampur aduknya keturunan. Tulisan ini mengkaji bagaimana pendapat pihak KUA tentang kawin hamil, termasuk juga dasar dan alasan yang dipakai dalam menikahkan wanita hamil akibat zina yang ada di KUA Kecamatan Kasihan, Bantul.