ADAT MEMBERI HIBAH PELUMPAT DALAM PELANGKAHAN PERNIKAHAN DI MACANMATI, GIRIMULYO, PANGGANG, GUNUNG KIDUL
Abstract
For Muslims, has been defined and there is no doubt at all that marriage is a legal agreement or cancellation of the shari’ah is determined solely by the Divine law. Islam does not set the order of kinship in marriage. At Hamlet Village Macanmati Girimulyo District of Gunung Kidul Roast there is a custom that is still adhered to and implemented by local people since ancient times until now, where when stepping sister sister brother or sister bypassing both men or married women should give provision of goods or money to the brother who were bypassed, the term is usually called customs administration gave pelumpat. This research analyzed and sought legal certainty looking at the suitability of tradition pelumpat to see whether it comes from al-Quran and al-Hadith, Fiqh Proposed rules by using urf and maslahah mursalah or opinion of the scholars. [Bagi umat Islam, telah pasti dan tidak ada kesangsian sedikit pun bahwa pernikahan adalah suatu perjanjian syari’atyang sah atau batalnya ditentukan semata- mata oleh hukum Ilahi.Islam tidak mengatur urutan kekerabatan dalam pernikahan. Di Dusun Macanmati Desa Girimulyo Kecamatan Panggang Kabupaten Gunung Kidul terdapat suatu adat yang masih ditaati dan dilaksanakan oleh masyarakat setempat sejak dahulu kala sampai sekarang, dimana ketika adik perempuan melangkahi kakak perempuan atau adik laki-laki melangkahi kakak baik laki-laki atau perempuan menikah harus memberikan pemberian suatu barang ataupun uang kepada kakak yang dilangkahi. Istilah pemberian ini biasa disebut adat memberi pelumpat. Tulisan ini mengkaji kepastian hukumnya dengan melihat kesesuaian tradisi pelumpat baik itu dari sisi al-Quran maupun al-Hadis, serta kaidah Usul Fiqih dengan menggunakan urf dan maslahah mursalah maupun pendapat para ulama.]