ADAT PENUNDAAN PERNIKAHAN AKIBAT MENINGGALNYA SALAH SATU ANGGOTA KELUARGA: Studi Kasus di Desa Ngumpul, Kabupaten Jombang

Abstract

Marriage in Islam is very strong agreement to obey the commands of Allah and follow the Sunnah of the Messenger and implement them is worship. In Islamic law on the prohibition of marriage are related to time, ie the prohibition to perform a wedding when someone does ihram, ihram both Hajj and Umrah Ihram and the prescribed period. Most of the villagers Ngumpul District of Jogoroto Jombang, still holding on to habits that have been passed down through generations of the less well to do weddings, ie do delay marriage when one family member died and had to wait until the turn of the year for the death of one of the members the family. They believe if there is a break will get a negative impact on later life. Authors of this study looked significantly related to how a custom implementation delays due to the wedding of a family member dies, the factors that cause the still-compliance with the customary delay marriage and how the traditional view of Islamic law to delay the wedding. [Pernikahan menurut Islam adalah akad yang sangat kuat untuk mentaati perintah Allah SWT serta mengikuti sunnah Rasul dan melaksanakannya adalah ibadah. Dalam hukum Islam terdapat tentang larangan pernikahan yang berkaitan dengan waktu, yaitu larangan untuk melakukan pernikahan ketika seseorang melakukan ihram, baik ihram haji maupun ihram umrah dan pada masa iddah. Sebagian masyarakat Desa Ngumpul Kecamatan Jogoroto Kabupaten Jombang, masih berpegang pada kebiasaan yang sudah turun-temurun terhadap hari yang kurang baik untuk melakukan acara pernikahan, yaitu melakukan penundaan pernikahan ketika salah satu anggota keluarganya meninggal dunia dan harus menunggu sampai pergantian tahun atas kematian salah satu anggota keluarga tersebut. Mereka meyakini apabila ada yang melanggarnya akan mendapatkan dampak negatif terhadap kehidupannya kelak. Penyusun memandang penelitian ini signifikan terkait bagaimana pelaksanaan adat penundaan pernikahan akibat meninggal salah satu anggota keluarga, faktor-faktor yang menyebabkan masih dipatuhinya adat penundaan pernikahan serta bagaimana pandangan hukum Islam terhadap adat penundaan pernikahan tersebut.]