PARTISIPASI SUAMI MELAKUKAN VASEKTOMI
Abstract
Family Planning Program is handled by the National Population and Family Planning Board (BKKBN), is a form of human endeavor in order to address the population problem by controlling the population with the goal of achieving a prosperous and happy families. In Indonesia, a vasectomy is a contraceptive in the national family planning program, and considered the only way of the family planning for men who are the most secure, reliable and does not cost a lot to swallow. Vasectomy is a method of family planning for men through a small operation with a knife or surgery without a knife to cut and tie the two lines so that the sperm at the time of intercourse, sperm can not fertilize an egg out the wife so that is not the case of pregnancy. It is clear that a vasectomy is different from other birth control methods, which are usually temporary, can be terminated at any time, here vasectomy is more permanent. This article examines participation of husbands in family planning in the perspective of Islamic. [Program Keluarga Berencana yang ditangani oleh Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) merupakan bentuk usaha manusia dalam rangka mengatasi masalah kependudukan melalui pengendalian penduduk dengan tujuan mewujudkan keluarga yang sejahtera dan bahagia. Di Indonesia, vasektomi merupakan salah satu kontrasepsi dalam program KB Nasional, dianggap satu-satunya cara ber-KB bagi pria yang paling aman, dapat dipercaya dan tidak menelan banyak biaya. Vasektomi merupakan cara ber-KB bagi pria melalui operasi kecil dengan menggunakan pisau operasi atau tanpa pisau untuk memotong dan mengikat kedua saluran sel mani sehingga pada waktu senggama, sperma tidak dapat keluar membuahi sel telur istri sehingga tidak terjadi kehamilan. Jelaslah bahwa vasektomi berbeda dengan metode-metode kontrasepsi lainnya, yang pada umumnya bersifat sementara, sewaktu-waktu dapat dihentikan, di sini vasektomi lebih bersifat permanen. Tulisan ini mengkaji peran serta suami melakukan vasektomi ditinjau dari hukum Islam.]