KONTROVERSI PRAKTEK TAJDI<D AN-NIKA<H{ DALAM PERSPEKTIF FIKIH KLASIK

Abstract

Tajdi>d an-nika>h} is a common tradition practiced by some communities in Indonesia. A controversy on the idea of whether or not the first ‘Akad is married by the second ‘Akad occurs among classical Muslim scholars. This paper attempts to explain the controversy, mainly from point of view of Syafi'iah jurists in various existing references. Therefore, the author did a library research. The author studied various books on Syafi'iah fiqh dealing with the practice of tajdi>d an-nika>h}. The study concluded that the majority of Syafi'iah scholars allowed it and the practice did not destroy the existence of the first contract. The one who rejects the validity of tajdi>d an-nika>h}  practice is Yusuf Ibrahim al-Ardabili. In his book, al-Anwa>r, al-Ardabili states that tajdi>d an-nika>h} practice has an affects the status of the first contract, which undermines the existence of the first ‘akad. [Tajdi>d an-nika>h} merupakan tradisi yang lumrah dipraktekkan oleh sebagian masyarakat Indonesia. Ada kontroversi di balik praktek yang populer di kalangan para sarjana Muslim klasik. Kontroversi tersebut terletak pada akad yang pertama apakah dirusak oleh akad yang kedua. Tulisan ini mencoba untuk mengurai kontroversi tersebut, utamanya dilhat dari pandangan para ahli fikih Syafi’iah dalam pelbagai literatur yang ada. Untuk itu, penulis melakukan kajian kepustakaan dengan mengkaji dan meneliti pelbagai literatur fikih Syafi’iah yang berhubungan dengan praktek tajdi>d an-nika>h} ini. Studi ini menghasilkan kesimpulan bahwa mayoritas ulama Syafi’iah berpendapat bahwa hukum tajdi>d an-nika>h} diperbolehkan dan praktek tersebut tidak merusak keberadaan akad yang pertama. Adapun yang menolak keabsahan praktek tajdi>d an-nika>h} ini adalah Yusuf Ibrahim al-Ardabili. Dalam kitabnya, al-Anwar, al-Ardabili menyatakan bahwa praktek tajdi>d an-nika>h} mempunyai dampak terhadap status akad yang pertama, yaitu merusak eksistensi akad pertama tersebut.]