HUKUM PERNIKAHAN SYARIFAH DENGAN LAKI-LAKI NONSAYYID: Perspektif Jam‘iyyah Rabithah Alawiyyah Yogyakarta

Abstract

According to islamic law the marriage considered have been permitted if have fulled the requirement. But, there are other rules which must full. According to book of clasic fiqih, kafâ’ah concept is match from men to female in many kinds of things which have discussed by the majority of Ulama including religion, descendant, job and freedom. The status of kafa’ah is a matter to be considered and recommended for a person before entering the level of marriage the status kafâ’ah will change to be terms marriage when. There is no bessing from the guardian from this concept that gave birth to the the legal prohibition of marriage between Syareefah with non-sayyid. The prohibition can be seen from main factor. There is Syareefah considered that is not on level and damage or break the decendants of the Prophet Muhammad to marry a men who is not on level. In general, the majority of Habâib among Jam’iyyah Rabithah Alawiyyah Yogyakarta banned and no blessing if there feemale children to marry nonsayyid men. [Pernikahan menurut hukum Islam dianggap sah jika telah memenuhi syarat dan rukun pernikahan. Tetapi terdapat pula aturan lain yang harus dipenuhi menurut literatur kitab-kitab fiqih klasik yakni konsep kafâ’ah yaitu kesepadanan dari pihak laki-laki kepada pihak wanita dalam berbagai hal yang telah disepakati oleh mayoritas Ulama’, diantaranya adalah: agama, nasab, pekerjaan dan merdeka. Status kafâ’ah dalam pernikahan merupakan suatu hal yang dipertimbangkan dan anjuran bagi seseorang sebelum memasuki jenjang pernikahan, status kafa’ah akan berubah menjadi syarat pernikahan ketika tidak ada ridho dari wali. Dari konsep inilah kemudian melahirkan adanya hukum pelarangan pernikahan antara Syarifah dengan laki-laki non-sayyid, pelarangan tersebut dapat ditinjau dari dua faktor, yaitu: pertama, seorang Syarifah dianggap tidak sekufu’ dan merusak atau memutus nasab keturunan Rasulullah jika menikah dengan laki-laki non-sayyid dan kedua, tidak adanya ridho dari wali ketika anak wanitanya menikah dengan laki-laki yang tidak sekufu’. Pada umumnya mayoritas Habâib dikalangan Jam’iyyah Rabithah Alawiyyah Yogyakarta melarang dan tidak ridho jika anak wanita mereka menikah dengan laki-laki non-sayyid.]