MASA PEMBAYARAN BEBAN NAFKAH IDDAH DAN MUT’AH DALAM PERKARA CERAI TALAK (Sebuah Implementasi Hukum Acara di Pengadilan Agama)

Abstract

This paper will discuss the implementation of payment of  iddah and mut'ah in the divorce (raj’i). Judges often faced  a problem between text and context. Their decision imposes on men pays iddah and mut'ah life as a right for his ex-wife, but it was not implemented as the judge's decision, so that women tend to be disadvantaged ones, although the formal law can be prosecuted fiat execution, but it is not easy for a woman, sometimes the cost of iddah and mut'ah charge is not comparable with the cost of carrying out the execution, not to mention ex-husband who went (fuzzy) away unnoticed after divorce statement. Therefore the necessary of a legal breakthrough to provide legal certainty for the rights of womens through the judge's decision, with consideration argumentative primarily to determine a living payout time of iddah And mut'ah. In this paper will be described legal reasons in court as legal considerations which contains elements of juridical, sociological, philosophical in decision   [Tulisan ini hendak mendiskusikan bagaimana pelaksanaan pembebanan pembayaran nafkah iddah dan mut’ah dalam perkara talak (raj'i). Seringkali hakim dihadapkan pada problematika antara teks dan konteks. Adanya putusan yang membebankan terhadap laki-laki membayar sejumlah nafkah iddah dan mut’ah sebagai hak bagi mantan istri, akan tetapi tidak dilaksanakan sebagaimana putusan hakim, sehingga perempuan cenderung dirugikan, meskipun secara yuridis-formil dapat dituntut fiat eksekusi, tetapi tidak mudah bagi pihak perempuan, karena kadang biaya pembebanan nafkah iddah dan mut’ah tidak sebanding dengan biaya melaksanakan eksekusi, belum lagi problem mantan suami yang pergi tanpa diketahui lagi keberadaannya setelah pengucapan ikrar talaknya. Oleh karena itu perlu terobosan hukum guna menjamin hak perempuan tersebut melalui putusan hakim dengan pertimbangan yang argumentatif terutama untuk menentukan masa pembayaran nafkah iddah dan mut’ah tersebut. Dalam tulisan ini akan diurai alasan hukum dalam putusan pengadilan sebagai bahan pertimbangan hukum yang memuat unsur yuridis, sosiologis, filosofis dalam putusan tersebut.]