PERKAWINAN CAMPURAN DALAM KAJIAN PERKEMBANGAN HUKUM: ANTARA PERKAWINAN BEDA AGAMA DAN PERKAWINAN BEDA KEWARGANEGARAAN DI INDONESIA

Abstract

Marriage in the Islamic legal study in Indonesia introduces a discussion of mixed marriages. In the understanding of classical fiqh, when dealing with the term of mixed marriage, the paradigm will lead to the understanding of different religion marriage. However, along with the development and the increasingly existing Islamic law in Indonesia based on the theory of legal existence, mixed marriage is not only limited to a marriage due to religious differences, but there is also a marriage due to citizenship differences as defined in the Marriage Law. [Perkawinan dalam kajian studi hukum Islam di Indonesia memperkenalkan pembahasan tentang perkawinan campuran. Dalam pemahaman fikih klasik apabila berhadapan dengan term perkawinan campuran maka paradigmanya akan mengantarkan pada pemahaman perkawinan beda agama. Namun, seiring dengan perkembangan dan semakin eksisnya hukum Islam di Indonesia dengan berdasarkan teori eksistensi hukum, maka perkawinan campuran tidak hanya sebatas pada perkawinan karena perbedaan agama saja, melainkan terdapat pula perkawinan karena perbedaan kewarganegaraan sebagaimana yang dirumuskan dalam Undang-Undang Perkawinan.]