MENELAAH HUKUM WARIS PRA-ISLAM DAN AWAL ISLAM SERTA PELETAKAN DASAR-DASAR HUKUM KEWARISAN ISLAM

Abstract

Historically, the division of the estate had been there before Islam (pre-Islamic), The system is a system of descent and inheritance system of cause. The division of inheritance is patrilinear, meaning that children who are minors and women are not entitled to inheritance, even though they are the heirs of the deceased. Someone could get treasure if; their relative affinities, ties Prasetia appointments, and adoption. While in the early days of Islam one can get inheritance if; their relative affinity, adoption, their migration and their brotherhood. Inheritance, will happen if there are causes that bind the heir to the heir, as their marriage, kinship, and wala’. As for the things that can disqualify a person the right to receive an inheritance is; slavery, murder, different religion, an apostate, because disappeared without the news and different countries. Before the inheritance there are some rights that must be met first, as, rights relating to inheritance, maintenance costs corpse, repayment of debt and the provision of a will. [Dalam sejarahnya, pembagian harta warisan sudah ada sebelum Islam (pra-Islam). Adapun sistem pewarisannya adalah sistem keturunan dan sistem sebab. Pembagian harta warisan bersifat patrilinear, artinya anak-anak yang belum dewasa dan kaum perempuan tidak berhak mendapatkan harta warisan, sekalipun mereka merupakan ahli waris dari yang telah meninggal. Seseorang baru bisa mendapatkan harta apabila; adanya pertalian kerabat, janji ikatan prasetia, dan pengangkatan anak. Sementara pada masa awal Islam seseorang bisa mendapatkan harta warisan apabila; adanya pertalian kerabat, pengangkatan anak, adanya hijrah dan adanya persaudaraan. Pewarisan, baru terjadi jika ada sebab-sebab yang mengikat pewaris dengan ahli warisnya, seperti adanya perkawinan, kekerabatan, dan wala’. Adapun hal-hal yang dapat menggugurkan hak seseorang menerima warisan adalah; perbudakan, pembunuhan, berlainan agama, murtad, karena hilang tanpa berita dan berlainan negara. Sebelum pembagian warisan ada beberapa hak yang harus dipenuhi terlebih dahulu, seperti; hak yang berkaitan dengan zat harta peninggalan, biaya perawatan jenazah, pelunasan hutang dan pemberian wasiat]