PELAKSANAAN PERKAWINAN CAMPUR BEDA AGAMA ANTARA WARGA MELAYU MALAYSIA DAN DAYAK KALIMANTAN DI DAERAH PERBATASAN SAMBAS KALIMANTAN BARAT (Antara Living Law dan Hukum Positif Indonesia)
Abstract
This article discusses about the implementation of mix and interreligious marriages among the Indonesian people of Dayak, Kalimantan and Malaysian people of Muslim Malayu in Sarawak, which is in the boarder of Indonesia-Malaysia. These two of groups live together as one unity of etnic in the boarder area. They are not separated by the boarder of two states. They live in tolerance among the different religions such as Dayak etnic who majority is Christian and Malay who are Muslims. The mix and interreligious marriage are conducted according to adat law, and it is also compatible to Indonesia law which is religious law according to Article 2 (1) and (2) of Indonesian Marriage Law. Therefore, interreligious marriage can’t be conducted formally, but they have interreligious marriage by changing their religious identity to follow the other spouses. For the example, a Christian who wants to marry a muslim and conduct their marriage according to Islamic law which is registed in KUA, he or she must follow the muslim religion, and vice versa. [Artikel ini mendiskusikan tentang pelaksanaan campur beda agama antara orang Dayak, Kalimantan berkewarganegaraan Indonesia dengan muslim Melayu, Serawak berkewarganegaan Malaysia di perbatasan Indonesia-Malaysia. Keduanya hidup bersama sebagai satu kesatuan etnik di daerah perbatasan. Mereka tidak dipisahkan oleh perbatasan dua negara. Mereka tinggal dalam lingkungan yang memegang teguh toleransi antara agama-agama yang berbeda seperti Dayak yang mayoritas Kristen dan Melayu yang Muslim. Perkawinan campur beda agama dilakukan menurut hukum adat dan didasarkan pada hukum Indonesia yang sesuai dengan Pasal 2 (1) dan (2) UU Perkawinan. Oleh karena itu, Perkawinan campur tidak dapat dilakukan secara formal, tetapi mereka memiliki cara dengan mengubah identitas agama mereka untuk mengikuti pasangan lainnya. Misalnya, seorang Kristen yang ingin menikah dengan muslim dan mereka melakukan perkawinan menurut hukum Islam yang dicatat di KUA, seorang calon isteri atau calon suami harus mengikuti tata cara Islam, begitu sebaliknya.]