PERKAWINAN SEJENIS DALAM KAJIAN ISLAM

Abstract

One of cases in islamic law today is same-sex marriage. The case sparked a controversy in muslim society. On the one hand, the case can be seen as an integral part of a person’s rights to meet the biological needs, but on the other hand is seen as a violation of religious norms and moral principles. Those who have a sexual orientation towards the same gender (homosexual), which was also approved this orientation, continue to get same-sex marriage legalization because a sense of love towards the same sex due to biological and psychological factors is viewed as part of human rights. This paper attempts to examine same-sex marriage from the point of view of Islamic studies. [Salah satu kasus dalam hukum Islam saat ini adalah perkawinan sesama jenis. Kasus ini memicu kontroversi. Di satu sisi, kasus tersebut dapat dipandang sebagai bagian tidak terpisahkan dari hakhak asasi seseorang untuk memenuhi kebutuhan biologisnya, tetapi di sisi lain dipandang sebagai pelanggaran norma keagamaan dan moral yang prinsip. Mereka yang memiliki orientasi seksual terhadap gender yang sama (homoseksual), juga yang menyetujui orientasi ini, terus berupaya untuk mendapatkan pelegalan perkawinan sejenis karena rasa suka terhadap sesama jenis yang disebabkan faktor biologis dan psikologis dipandang sebagai bagian dari hak-hak asasi manusia (HAM). Tulisan ini mencoba untuk menelaah perkawinan sesama jenis dari sudut pandang kajian Islam].