MENIMBANG METODE TEMATIK-HOLISTIK DALAM PEMBARUAN HUKUM KELUARGA MUSLIM (Telaah Pemikiran Khoiruddin Nasution)

Abstract

Muslim family law has evolved both in methods and legal materials. Muslim family law , which was originally contained in the books of fiqh, developed into the form of legislation. The development is accompanied by wearing various methods of Islamic family law reform. However, for some people, there has been an update that is not enough. Khoiruddin Nasution, a professor at UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, said that the Islamic family law needs to be used thematic - holistic methods. This article seeks to discuss the bid Khoiruddin and see its application in cases of Islamic family law. [Hukum keluarga Muslim telah mengalami perkembangan baik secara metode maupun materi hukumnya. Hukum keluarga Muslim, yang pada awalnya terdapat dalam kitab-kitab fikih, dikembangkan ke dalam bentuk perundang-undangan. Perkembangan tersebut diiringi dengan dipakainya berbagai metode pembaruan hukum keluarga Islam. Namun, bagi sebagian kalangan, pembaruan yang telah ada belumlah cukup. Khoiruddin Nasution, seorang guru besar di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, menyebutkan bahwa dalam hukum keluarga Islam perlu dipakai metode tematik-holistik. Artikel ini berusaha membahas tawaran Khoiruddin tersebut serta melihat aplikasinya dalam kasus-kasus hukum keluarga Islam.]