QIYA>S DALAM PANDANGAN IBNU RUSYD DAN RELEVANSINYA DENGAN KHI DI INDONESIA

Abstract

This article attempts to discuss Ibn Rushd’s thought about qiyas. Ibn Rushd is known as a jurists and philosoper which use aristotalian logic. This article shows that, in qiyas, Ibn Rushd uses maqashid as standard. It is intended to a jurists in islamic law is not stuck on textual interpretation which is out of origial meaning. One of the relevances of this study to KHI in Indonesia is the recording section marriage, in which qiyas based on maqashid can use to an effort to save the rights of women. [Artikel ini mencoba membahas pemikiran Ibnu Rusyd tentang qiyas. Ibnu Rusyd dikenal sebagai ahli hukum dan filosof yang memakai logika Aristotalian. Artikel ini menunjukkan bahwa, dalam qiyas, Ibnu rusyd menggunakan maqashid sebagai alat ukur. Hal ini dimaksudkan agar seorang ahli hukum Islam tidak terjebak pada penafsiran tekstual yang keluar dari makna sebenarnya. Salah satu relevansi kajian ini dengan KHI di Indonesia adalah dengan pasal pencatatan nikah, di mana logika qiyas berbasis maqasid sangat kental di gunakan sebagai upaya menjaga hak-hak perempuan.]