PENETAPAN DISPENSASI NIKAH AKIBAT HAMIL DI LUAR NIKAH DI PENGADILAN AGAMA YOGYAKARTA TAHUN 2010-2015 (ANALISIS HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA)

Abstract

The application for marriage dispensation is a petition filed to the Religious Court to be granted an exception to the provisions of Article 7 paragraph 1 of Law no. 1 Year 1974 jo. Article 15 KHI about the minimum age of marriage for the prospective bridegroom of men and women who have not reached the minimum age of marriage due to some things or in certain circumstances. The rise of promiscuity among children and adolescents resulting in pregnancy out of wedlock became the main factor of many filed marriage dispensation applications to the Religious Courts. The Religious Courts as an institution authorized to examine, hear, decide and settle the case shall be in accordance with applicable procedural law and based on evidence and strong legal considerations to formulate the stipulation of the marriage dispensation. [Permohonan disepensasi nikah merupakan permohonan yang diajukan ke Pengadilan Agama agar diberikan pengecualian terhadap ketentuan Pasal 7 ayat 1 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 jo. Pasal 15 KHI tentang batasan usia minimal menikah bagi calon mempelai laki-laki dan perempuan yang belum mencapai usia minimal menikah tersebut karena adanya beberapa hal atau dalam keadaan tertentu. Maraknya pergaulan bebas di kalangan anak-anak dan remaja mengakibatkan hamil di luar nikah menjadi faktor utama banyak diajukannya permohonan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama. Pengadilan Agama sebagai lembaga yang berwenang untuk memeriksa, mengadili, memutus dan menyelesaikan perkara permohonan tersebut harus sesuai dengan hukum acara yang berlaku dan berdasarkan alat bukti serta pertimbangan hukum yang kuat untuk merumuskan penetapan dispensasi nikah tersebut.]