KOMPARASI HAK ISTRI PADA KHI, HAM DAN MAZHAB
Abstract
Marriage is relationship between husband and wife for creating happiness and learning on housewifery responsibilities with a group of family commitment. With happiness and right obligations are own couple marriages that is creating by husband and wife to purpose living law in Indonesia. This paper aims to take meaning of wife rights what is given by husband. It is taking about human right concepts in Indonesian statues on marriage under KHI. Indonesian statute is purpose living tradition on Human right, KHI, and Islamic law specifically for Madzhab. Three of wife rights in Indonesian statues are giving women that the gendering issue is powerless on house violence. [Pernikahan merupakan permulaan hubungan seseorang dengan orang lain untuk saling berkomitmen dengancara menciptakan kebahagian dan salingbelajar bertanggung jawab dalam rumah tangga. Dalam perkawinan suka cita dan hak serta kewajiban adalah sesuatu yang harus dimiliki keduanya. Tulisan ini bertujuan untuk memahami makna hak istri dalam perkawinan yang diberikan suami. Metode penulisan paper ini memetakkan hak istri pada konsep HAM yang dikodifikasi oleh KHI dalam Undang-undang perkawinan. Hasil dari tulisan ini adalah hak-hak istri yang diberikan suami yang sudah diatur oleh aturan-aturan yang ada di Indonesia. Aturan tersebutmenawarkan hak istri dalam sistem yang tanpa sadar sudah ada dalam ketiga aturan di Indonesia yaitu KHI, Undang-undang HAM dan Hukum para mazhab.]