PERJANJIAN PERKAWINAN SEBAGAI UPAYA MEMBENTUK KELUARGA BAHAGIA (Tinjauan Maqāṣid asy-Syarī‘ah)

Abstract

Marriage agreement is part of the pre-marriage agreement by the bride and groom, both men and women. This agreement done when both parties consider their own property so they wont be aggrieved if in the future their marriage going divorce. By formal law, this marriage agreement is regulated in three laws namely the Criminal Code, Marriage Law and KHI. All these three see that the marriage agreement is one form of maslahah to achieve Maqāṣ}id asy-Syarī‘ah although with some conditions that bind both. [Perjanjian perkawinan merupakan salah satu bagian dari perjanjian pra-nikah yang biasa dilakukan oleh calon pengantin, baik pihak laki-laki dan perempuan. Hal ini dilakukan ketika kedua pihak mempertimbangkan harta kekayaan yang dimilikinya masing-masing agar tidak dirugikan jika ke depan pernikahan mereka terjadi perceraian. Secara hukum formal, perjanjian perkawinan ini diatur dalam tiga perundangan yaitu KUHP, UU Perkawinan dan KHI. Ketiganya melihat bahwa perjanjian pernikahan merupakan salah satu bentuk maslahah agar tercapai Maqāṣ}id asy-Syarī‘ah, meskipun dengan beberapa catatan yang mengikat keduanya.]