Fenomena Perda Syariah: Institusional Identitas pada Tingkat Local State

Abstract

KOnseptualisasi demokrasi, pada umumnya hanya menonjolan dua karakteristik, yakni, pertama, Pendefinisian yang menekankan pada dimensi prosedural, yakni demikrasi dipahami sebagai persoalan tata cara memerintah, kedua, Berkaitan dengan peranan "agen" sebagai determinan pokok dalam eksplanasi terhadap keberhasilan demokrasi. Agen di sini lebih ditujukan kepada para aktor politik di tingkat lokal, baik lembaga maupun perorangan. Lahirnya Perda Syariah, dipandang Porter (2002), sebagai wujud agresivitas Islam politik tatala pemerintah Orde Baru gagal menerapkan Corporatism. Jadi, fenomena perda syariah di beberapa kabupaten, ada kecenderungan kuat bahwa institusional identitas merupakan reaksi yang rasional. Setidaknya, bagi para elit local-state, karena mereka mendapatkan capital di balik munculnya perda-perda tersebut.