Trend Pernikahan Dini di Kalangan Remaja (Studi Kasus Di Kabupaten Gunung Kidul Yogyakarta Tahun 2009-2012)
Abstract
Dalam Al-Quran dan Sunnah Rosul menegaskan bahwapernikahan merupakan hubungan antara laki-laki denganperempuan dalam ikatan yang kuat dan terhormat. Dalamkehidupan manusia pernikahan pernikahan selalu diatursedemikian rupa melalui agama, adat istiadat, maupun normayang berlaku dalam masyarakat. Mengacu pada undangundang perkawinan pasal 7 UU no. 1 tahun 1974 yangmenetapkan bahwa umur untuk menikah bagi laki-lakisekurang-kurangya 19 tahun dan perempuan 16 tahun. Danberbagai macam undang-undang tentang pernikahan ituberbeda-beda. Sehingga menimbulkan persepsi seseorangdalam menikahkan seorang anak. Pernikan merupakan sesuatuhal yang fitrah bagi setiap manusia dan merupakan suatu halyang dianjurkan oleh seluruh agama termasuk Islam untukmeneruskan dan menjaga keturunannya. Pernikahan adalahsuatu ikatan lahir dan batin antara seorang laki-laki denganperempuan sebagai seorang suami isteri dengan tujuan untukmembentuk rumah tangga yang bahagia. Akan tetapipernikahan tersebut akan menjadi isu yang menarik ketikayang menjalaninya adalah seorang remaja atau anak yangmasih dibawah umur seperti kasus yang terjadi di kabupatenGunungkidul Yogyakarta.Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui trenpernikahan dini yang ada di Kabupaten Gunungkidul.Penelitian ini termasuk penelitian kuantitatif dengan teknikanalisis data sekunder yang penulis dapat dari Badan PusatStatistik Propinsi DIY yakni dalam Gunungkidul dalam angkaTrend Pernikahan Dini di Kalangan Remaja (Studi Kasus Di Kabupaten Gunung Kidul tahun 2009-2014 dan juga indikator kesejahteraan rakyat Kabupaten Gunungkidul tahun 2009-2012.Keyword: Gender, Remaja, Tren Pernikahan Dini, Gunungkidul