NUSYUS ISTERI TERHADAP SUAMINYA MENURUT HUKUM ISLAM DAN UU NO 1 TAHUN 1974

Abstract

Jurnal ini adalah suatu pembahasan tentang nuzyuznya istri terhadap suami dalam kehidupan berumah tangga dan bersuami istri. Dalam semua kajian analisisnya, dilakukan menurut pandangan hukum islam maupun unndang-undang perkawinan UU No. 1 Thn 1974. Bahwa dalam kajian inidicoba mencari jalan keluar yang terbaik dalam menyelesaikan sengketa yang timbul dalam suatu kehidupan berumah tannga. Bahwa dalam setiap terjadi perkawinan, setelah akad dilaksanan, pada masing-masing pihak suami istri itu telah secara otomatis terikat oleh hak-hak dan kewajiban bersuami istri. Seorang suami sebagai seorang kepala rumah tangga berkewajiban membina dan memenuhi segala keperluan hidup berumah tangga baik materil maupun moril. Dan kepada istri sebagai ibu rumah tangga berkewajiban mengurus dan menjaga kebutuhan rumah tangga, dimana setelah suami memenuhi  kewajiban-kewajiban yang menjadi hak istri, secara otomatis timbul kewajiban istri untuk taat dan patuh kepada suami sebagai bagian dari hak suami setelah terpenuhinya kewajiban. Jadi hak dan kewajiban suami istri adalah terjadi secara timbal balik. Kemudian apabila dalam hal ini istri tidak melaksanakan kewajiban-kewajiban bersuami istri seperti tidak taat kepada suami, menerima laki-laki saat suami tidakberada dirumah, keluar rumah tanpa izin suami, lalai dalam mengurus rumah tangga. Oleh hukum ini disebut satu kedurhakaan, dan dalam kenyataan hidup hal yang dianggap sepeleh ini oleh kebanyakan wanita/isteri merupakan malapetaka awal kehancuran satu rumah  tangga. Dalam hubungan bersuami isteri, ada isteri yang soleh da nada yang tidak. Untuk isteri yang soleh seorang suami tidak berkewajiban memberikan pengajaran terhadapnya. Hukum islam memberikan bimbingan kepada suami bila menghadapi kedurhakaan isteri dengan memberikan cara yang baik, lembut dan dengan urutan yang tertib sesuai dengan tuntunan fitrah yaitu melalui nasehat, yang apabila cara ini tidak mempan isteri tetap melakukan kedurhakaan, suami boleh memukulnya sebagai peringatan terakhir, dalam penyelesaian nusyus isteri. Sementara dalam undang-undang perkawinan menetapkan bahwa setiap persoalan yang timbul dalam kehidupan berumah tangga, dapat diselesaikan dengan gugatan ke pengadilan.