MAFHUM MUWAFAQAH DAN IMPLIKASINYA DALAM ISTINBATH HUKUM

Abstract

Mafhum adalah setiap makna yang dipahami dari suatu lafaz yang makna tersebut berada di ruang lingkup yang tersurat. Persoalan mafhum termasuk dalam pembahasan ushul fikih ketika ulama ushul fikih membahas kaidah-kaidah bahasa dalam rangka memahami kandungan suatu nash. Ulama ushul fikih membagi mafhum kepada dua, yaitu mafhum muwafaqah dan mafhum mukhalafah. Ketika membicarakan mafhum muwafaqah –yang menurut Hanafiyah disebut dengan dilalah al-nash– seluruh ulama kecuali Zhahiriyah sepakat berhujjah dengan mafhum muwafaqah, akan tetapi mereka berbeda pendapat mengenai cara menetapkan hukum melalui mafhum muwafaqah ini. Pendapat pertama menyatakan bahwa penunjukkkan lafaz terhadap mafhum muwafaqah dilakukan melalui cara qiyas, sedangkan pendapat kedua menyatakan bahwa pemahaman terhadap makna-makna tersebut dilakukan melalui dilalah lafaz. Perbedaan mereka ini berpengaruh terhadap hukum yang dihasilkan dalam memahami suatu nash.