RECHTSVINDING : PENEMUAN HUKUM ( Suatu Perbandingan Metode Penemuan Hukum Konvensional dan Hukum Islam )
Abstract
Tidaklah salah anggapan yang mengatakan bahwa undang-undang itu tidak sempurna, memang tidak mungkin undang-undang itu mengatur segala kegiatan kehidupan manusia secara tuntas. Ada kalanya undang-undang itu tidak lengkap dan ada kalanya pula tidak jelas, namun walau demikian undang-undang tersebut hams dilaksanakan. Olehnya maka penegak hokum (hakim) dalam menyelesaikan swot( permasalahan hokum konkrit, entab karena aturan hularm yang mengaturnya tidak lengkap, tidak jelas auto bahkun tidak ada sania sekali, arau juga karena perubahan masyarakat yang sangat pesat, haru,slah mencari dan menemukan hukunmya, dengan kata lain is dituntut untuk melakukan suatu penemuan hukum oleh karena ia dilarang menolak menjatuhkan putusan dengan dalih tidak sempurnanya aturan hukum (undang-undang) yang mengatur