KAJIAN YURIDIS TERHADAP AGEN PERJALANAN ( TRAVEL AGENT) DALAM BISNIS PARIWISATA

Abstract

Krisis multidimensional yang melanda Indonesia tahun 1998 telah menggairahkan kembali bisnis perjalanan wisata di Indonesia. Dengan rendahnya nilai mata uang rupiah menjadi keuntungan tersendiri bagi Indonesia sehingga banyak turis asing yang ber­ kunjung ke Indonesia. Hal ini ditandai dengan banyaknya pen­ dirian usaha-usaha agen perjalanan (Travel Agent) di tanah air. Keberadaan agen perjalanan pada prinsipnya sama dengan badan usaha lainnya dari segi yuridis formal. Sedangkan jenis badan hukum dari usaha tersebut berbentuk Perseroan Terbatas (PT), koperasi, firma, CV.