Pertimbangan Hukum tentang Putusan Hakim Di Pengadilan Agama Manado

Abstract

Peradilan Agama adalah Badan peradilan khusus bagi orang-orang yang beragama Islam untuk menerima, memeriksa, mengadili, memutus dan menyelesaikan perkara perdata tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku . peradilan khusus ini meliputi perkara perkawinan, kewarisan, wasiat, wakaf, sedekah dan hibah yang dilakukan berdasarkan Islam. Sedang putusan adalah pernyataan hakim yang dituangkan dalam bentuk tertulis dan diucapkan oleh hakim dalam siding terbuka untuk umum, sebagai hasil dari pemeriksaan perkara gugatan. Bagian ini terdiri dari alas an memutus (pertimbangan) yang biasanya dimulai dengan kata “menimbang” dan dari dasar memutus yang biasanya dimulai dengan dengan kata “mengingat” pada alasan memutus maka apa yang diutarakan dalam bagian ‘duduk perkaranya’ terdahulu yaitu keterangan pihak-pihak berikut dalil-dalilnya, alat-alat bukti yang diajukan harus di timbang semua secara seksama satu persatu, tidak boleh ada yang luput dari pertimbangan, diterima atau ditolak. Pertimbangan terakhir adalah mengenai pihak mana yang akan dinyatakan sebagai pihak yang akan dibebankan untuk memikul biaya. Pada dasar memutus, dasar hukumannya ada 2 (dua), yaitu peraturan perundang-undangan Negara dan hukum Syara. Peraturan perundang-undangan Negara disusun menurut urutan derajatnnya. kesimpulan bahwa Hakim di Pengadilan Agama Manado telah memutuskan perkara berdasarkan peraturan yang berlaku.