UPAYA PENYELESAIAN KREDIT MACET
Abstract
Dunia usaha dalam melakukan bisnisnya membutuhkan modal dana yang cukup dalam mengembangkan usahanya. Dalam memenuhi modal kerja untu usaha umumnya masyarakat dunia usaha dapat memenuhi kabutuhan modal dari pihak lembaga keuangan perbangkan. Dalam kenyataan praktek kegiatan usaha perbangkan, pihak pernakan telah berupaya melakukan kegiatan penyaluran kredit secara ketat dan hati-hati dengan masyarakatberbagai criteria terhadap debitur (peminjam) dan memiliki prinsip-prinsip yang menjadi pedoman serta ketentuan dan kebijakan-kebijakan internal perbangkan yang cukup komorehensif dan ketat namun tidak sedikit dijumpai dan terjadi kredit macet. Prinsip 5 C yaitu Caracter, capital, capacity, collateral, dan Condition Economy, atau karakter, modal, kapasitas/kemampuan, jaminan , dan kondisi ekonomi telah menjadi patokan dalam pemberian fasilitas kredit yang disalurkan oleh perbangkan akan tetapi tidak dapat menghindarkan satu bank pun dari persoalan terjadinya kredit macet.