PENERAPAN HUKUM ISLAM DALAM MASYARAKAT MUSLIM INDIA
Abstract
India sebagai salah satu negaraasia yang memiliki pluralitas Agama (Hindu, Budha, Kristen, Islam dan lain-lain) mengakibatkan pula pluralitas di hidang hukum. Di Anak Benua ini, sebesar umat Islam bermazhab sunni, yaitu bermazhab Hanati dan Syafi'i. Adat istiadat India yang relative sangat kuat mengalahkan pengaruh hukum negara dalam kehidupan keluarga di India. Akibamya hanyak hal-hal yang bertentangan dengan ajaran Islam yang diabsahkan 1Jlama dipraktekkan masyarakat muslim India. Artinya penunjangan adat istiadat lebih dominan daripada penjunjungan dan pengamalan ajaran Islam. Kondisi tersebut mendorong pemikir-pemikir muslim India seperti Ahmad Khan. Muh lqbal dan lain-lain untuk melahirkan gagasan-gagasan baru yang lebih dapat memajukan masyarakat muslim India. Digagasnyalah beberapa aspek hukum Islam antara lain hukum publik terutama hukum keluarga. Gagasan ini kemudian diterima oleh masyarakat muslim India karena is terpadukan antara jiss a hukum Islam dengan esensi adat istiadat mass arakat India.