URGENSI PERJANJIAN DALAM HUBUNGAN KEPERDATAAN

Abstract

Perjanjian memiliki peran yang sangat penting dalam hubungan keperdataan. Sebab dengan adanya perjanjian tersebut akan menjadi jaminan hukum para pihak dan menjadi bukti bahwa telah benar-benar diadakan perjanjian. Sehingga jika di kemudian hari terdapat perselisihan akibat hubungan hokum tersebut maka maka para pihak kembali melihat perjanjian yang telah disepakati.