KEDUDUKAN ALAT BUKTI TULISAN TERHADAP PENYELESAIAN PERKARA DI PENGADILAN
Abstract
Pembuktian merupakan salah satu aspek yang sangat penting didatangkan dan disiapkan oleh para pihak (Penggugat dan Tergugat) dalam membuktikan kebenaran suatu peristiwa hukum. Ada bermacam-macam alat bukti yang ada pada proses pembuktian dalam hukum acara perdata yang salah satu di antaranya adalah alat bukti tulisan/surat. Alat bukti ini menempati posisi yang pertama bagi hakim dalam menilai suatu peristiwa hukum yang terjadi di antara para pihak. Alat bukti tulisan mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna jika akta tersebut memenuhi syarat otentisitas yang ditentukan oleh undang-undang, salah satunya harus dibuat oleh atau di hadapan pejabat yang berwenang. Jika persyaratan yang ditentukan oleh undang-undang itu dipenuhi oleh para pihak maka kekuatan hukum pembuktian itu (alat bukti tulisan) sangat menjadi pertimbangan utama hakim dalam mengambil keputusan yang berkaitan dengan pokok perkara yang disidangkan.