ASPEK HUKUM USAHA WARALABA DI INDONESIA
Abstract
Hakikatnya kegiatan usaha bisnis dapat dilaksanakan dengan berbagai macam bentuk dan cara sepanjang kegiatan usaha tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan. Secara khusus bisnis waralaba di Indonesia telah diatur dengan perundang-undangan yang khusus mengatur bisnis waralaba baik dari segi perjanjiannya maupun etika bisnis yang lazim di dalam bisnis ini. Peraturan yang digunakan adalah peraturan-peraturan yang mengatur tentang perjanjian yang terdapat dalam kitab Undang-Undang Hukum perdata (disingkat K.U.H.Perdata) dan peraturan lain yang mengaturnya ada didalam undang ketenagakerjaan. Undang-Undang pajak pertambahan nilai dan Undang-Undang pajak penghasilan serta Undang-Undang tentang wajib daftar perusahaan. Selain itu perjanjian (Perikatan) waralaba dapat dikatakan suatu perjanjian yang tidak bertentangan dengan UndangUndang, agama, ketertiban umum dan kesusilaan, karena itu perjanjian waralaba itu sah, dan oleh karena itu perjanjian itu menjadi Undang-Undang bagi mereka yang membuatnya, dan mengikat kedua belah pihak. Rumusan yang mengatakan perjanjian franchising adalah suatu perjanjian dimana franchisee menjual produk atau jasa sesuai dengan cara dan prosedur yang telah ditetapkan oleh franchisor yang membantu melalui iklan, promosi, dan jasa-jasa nasihat lainnya. Pada tulisan ini kata franshisee diartikan waralaba, dengan demikian rumusan franchising tersebut diatas dapat diartikan rumusan waralaba. Tulisan ini dilatarbelakangi oleh maraknya kegiatan usaha waralaba belakangan ini yang menjadi kecendrungan para pengusaha untuk memilih alternative usaha yang am an dari resiko kegagalan usaha dikarenakan kebingungan untuk memulai suatu usaha dan menghadapi persaingan usaha itu sendiri. Lebih jauh tulisan ini ingin mengetatahui peraturan-peraturan apa saja yang mengatur tentang perjanjian waralaba selain yang terdapat dalam kitab Undang-Undang Hukum perdata (disingkat K.U.H.Perdata).