HUKUM ISLAM PERSPEKTIF PARADIGMA BARU KEILMUAN

Abstract

Dalam upaya pengembangan hukum Islam yang mampu memandu semua dimensi kehidupan umat, baik ukhrawiah dengan segala macamnya, maupun duniawiah dengan segala macamnya memerlukan paradigma barn keilmuan. Dengan maju pesatnya ilmu dan teknologi yang mempengaruhi maju maju pesatnya pula kehidupan sosial, budaya, politik, ekonomi dan lain-lain. Hukum Islam membutuhkan paradigma baru fiqih kontemporer. Tututan paradigma tersebut terasa menjadi lebih berat Mengingat masalah kontemporer Memang terasa pula lebih rumit keberadaannya dilihat dari per-spektif fiqih. Namun demikian tradisi fuqaha masa lalu yang mampu memandu terutama dinamika kehidupan pada zamannya, dapat dicontoh ulama fuqaha dewasa ini, sehingga problematika ke-hidupan keagamaan umat senantiasa terbimbing. Tulisan ini akan mengangkat pe-luang yang diberikan hukum Islam sendiri kepada umatnya untuk selalu meng-kri-tisinya, yang memungkinkan selalu mun-culnya paradigma barn sering dengan se-lalu pula munculnya masalah-masalah baru.