STUDI KRITIS KHI TENTANG PERNIKAHAN

Abstract

Studi kritis KHI mangaku kepada sumber hukum utamanya yakni al-Qur’an, Sunnah dan Ijma”. Dalam konsep tentang pernikahan itu banyak dilandasi oleh beberapa pendapat para ulama fiqh, dan para pemikir-pemikir yang mengikuti perkembangan pemikiran ahlul fiqh. KHI menjadi pelaksana bagi peraturan perundang-undangan terutama yang berkenaan dengan keberlakuan hukum Islam (bagi orang Islam) di bidangn perkawinan sebagaimana diatur dalam ketentuan UU No. 1 Thn 1974 psl 2 ayat 1. KHI juga mengakomodasi berbagai pandangan Fuqaha, bersumber pada ajaran Islam, sehingga kedua hal tsb. Dijadikan sebgai landasan yuridi dan Fungsional dalam setiap dasar penyususnan konsep KHI.