HUKUM ISLAM DAN PRANATA SOSIAL (Sebuah Kajian Makna Teks Nash)

Abstract

Risalah Islam ternukil untuk mengkonsepsionalisasi kehidupan sosial manusia. Ini sebuah keyakinan dari umat Islam (baca: mukmin) dan dengan keyakinan ini Umat Islam selalu confidence untuk menata kehidupan sosial bersama yang dijalaninya secara sunnatullah dan berperadaban. Risalah Islam dengan dua sumbernya, Al-Quran dan Al-Hadis telah meletakan kerangka konstruksi danĀ  konfigurasi sejumlah penata sosial sesuai hajat manusia dalam kehidupannya secara kolektif. Tulisan ini akan membedah hukum Islam dengan beberapa dimensi normatifnya dan dengan berbagai pranata sosial yang dikonsepnya.