TEORI PERUBAHAN UUD DAN PRAKTEK BERDASARKAN UUD 1945
Abstract
Berdasarkan pandangan Wade (et.a.l.) dapat disimpulkan bahwa konvensiketatanegaraan berdasarkan dari tiga sumber, yaitu :1) Kebiasaan ketatanegaraan;2) Kepatutan (expediency)3) Express agreement.Perubahan konstitusi itu dilakukan dengan tujuan : 1) untuk memperbaiki sistemkekuasaan agar mampu mengikuti perkembangan tuntutan zaman sari sistem yangotoriter kepada sistem yang demokratis; 2) untuk menciptakan sistem kekuasaanyang sifat check and balance dan melindungi hak-hak asasi manusia. Perubahankonstitusi di negara-negara tersebut diatas pada umumnya dilakukan oleh satukomisi konstitusi yang bersifat independen